KPK Jebloskan Mustafa Ali ke Lapas Sukamiskin
Mustafa Ali terbukti bersalah memberikan suap Rp 9,6 miliar pada salah satu anggota DPRD Lampung tengah.
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas dari KPK saat baru tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (26/7) bersama terpidana kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa Ali
Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin dan kembali berulah karena diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein terkait dugan jual beli fasilitas mewah.
Petugas KPK juga menggeledah Lapas Sukamiskin terutama dua kamar terpidana korupsi TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin serta ruang mantan Kalapas Wahid Husein. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah berkas dokumen di kamar Wawan.