Senin, 6 Oktober 2025

KPK Jebloskan Mustafa Ali ke Lapas Sukamiskin

Mustafa Ali terbukti bersalah memberikan suap Rp 9,6 miliar pada salah satu anggota DPRD Lampung tengah. ‎

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Petugas dari KPK saat baru tiba di Lapas Sukamiskin, Kamis (26/7) bersama terpidana kasus suap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa Ali 

Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin dan kembali berulah karena diduga menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein terkait dugan jual beli fas‎ilitas mewah.

‎Petugas KPK juga menggeledah Lapas Sukamiskin terutama dua kamar terpidana korupsi TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin serta ruang mantan Kalapas Wahid Husein. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah berkas dokumen di kamar Wawan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved