Ditinggal Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Lelaki Ini Hamili Putri Kandungnya
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Natalia dikonfirmasi membenarkan posisi kasus terdakwa yang menghamili korban
Wakapolres Tanahlaut Kompol Ade Nuramdani menjelaskan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan orangtua atau wali anak.
"Tak hanya itu pasal lainnya Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara," ujar Kompol Ade Nuramdani. (banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Korban Kekerasan Ayah Kandung Melahirkan, Kapolres Pastikan Kondisi Bayi Korban Sehat,