Kamis, 2 Oktober 2025

Beri Keterangan Palsu Saat Sidang Cerai, Eli Nurfatah Berurusan dengan Polisi

Zuhrotun sendiri selama proses perceraian di PA hingga tuntas tak pernah bisa memberikan keterangan apapun, karena tidak pernah menerima surat dari PA

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Eli Nurfatah saat diperiksa anggota di PPA Mapolres Lamongan, Rabu (25/7/2018). 

 Kanit PPA, Aiptu Sunaryo mengatakan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan gelar perkara, status terlapor telah dinaikkan dari saksi Kini sebagai tersangka," kata Sunaryo.

Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.

"Bila sudah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti kita kirim ke kejaksaan," imbuhnya.

Tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved