Beri Keterangan Palsu Saat Sidang Cerai, Eli Nurfatah Berurusan dengan Polisi
Zuhrotun sendiri selama proses perceraian di PA hingga tuntas tak pernah bisa memberikan keterangan apapun, karena tidak pernah menerima surat dari PA
Kanit PPA, Aiptu Sunaryo mengatakan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan gelar perkara, status terlapor telah dinaikkan dari saksi Kini sebagai tersangka," kata Sunaryo.
Langkah selanjutnya adalah pemberkasan dan segera menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.
"Bila sudah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti kita kirim ke kejaksaan," imbuhnya.
Tersangka tidak ditahan karena kooperatif.