TKI Meninggal Tahun 2015, Keluarga Terima Asuransi Ratusan Juta Rupiah dari Majikannya di Hong Kong
Keluarga EK (33), TKI asal Jawa Barat yang meninggal saat bekerja di Hong Kong akhirnya mendapatkan asuransi kematian berjumlah ratusan juta rupiah.
Pihak keluarga, kata Nanang, menyebut empat hal pada pengajuan tuntutan, di antaranya masalah asuransi, meminta pertanggungjawaban dari pihak agency untuk memberikan ganti rugi, meminta tanggung jawab pemilik gedung, dan kepada majikan.
"Semoga upaya kami semua oleh KJRI di Hong Kong dan Indonesia bisa bersama menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," katanya.
Korban EK tinggal di Kampung Babakan Cianjur, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Keluarga TKI yang Meninggal di Hongkong 2015 Lalu Akhirnya Dapat Kompensasi Asuransi