Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Lelaki Ini Divonis 7 Bulan Penjara Oleh PN Surabaya
Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya itu, beberapa anggota ormas ikut menyaksikan jalannya persidangan itu.
Editor:
Hendra Gunawan
Lalu, dari fb itu, terdakwa membaca postingan dari akun Ain Aini terkait pembacok pastur gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.
Tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui fb miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi. (Sudharma Adi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbukti Sebarkan Kebencian, M Faisal Divonis 7 Bulan, Meski Bukan Pemilik Akun harus Tanggung Jawab,