Sebar Kebencian untuk Adu Domba Perguruan Silat, 2 Perempuan di Trenggalek Diringkus Polisi
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua orang perempuan yang diduga menyebarkan kebencian melalui media sosial.
Editor:
Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
AR (22) dan RDE (20), dua perempuan tersangka UU ITE di Polres Trenggalek
AR meminta maaf kepada warga dua perguruan silat yang telah diprovokasinya.
Meski telah minta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti, antara lain tangkapan layar di Facebook dan telepon genggam yang dipakai merekan.
Selain itu rekaman video itu juga disimpan di dalam flashdisk untuk jika diperlukan di pengadilan.