Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebar Kebencian untuk Adu Domba Perguruan Silat, 2 Perempuan di Trenggalek Diringkus Polisi

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua orang perempuan yang diduga menyebarkan kebencian melalui media sosial.

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/david yohanes
AR (22) dan RDE (20), dua perempuan tersangka UU ITE di Polres Trenggalek 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua orang perempuan yang diduga menyebarkan kebencian melalui media sosial.

Ulah keduanya bertujuan menyulut kemarahan perguruan silat ke perguruan silat lainnya.

Kedua pelaku adalah RDE alias Tembel (20) warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan AR (22) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Kejadian bermula pada Senin (16/7/2018) Tembel dan AR berpapasan dengan rombongan salah satu perguruan pencak silat. 

AR kemudian merekam rombongan tersebut menggunakan ponselnya dan mengucapkan kata-kata yang kasar serta bernuansa menghujat. 

Tembel kemudian menyebarkan video itu ke dua temannya lewar aplikasi WhatsApp.

Menurut Kapolres Trenggaek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, AR bermaksud memicu permusuhan antara dua kelompok perguruan silat yang ada di sana. 

“Tidak lama kemudian video itu diunggah dan viral di media sosial. Akibatnya rombongan yang gambarnya direkam, marah setelah melihat video itu,” ungkap Didit, Selasa (17/7/2018).

Rombongan itu merasa direndahkan dan diserang kehormatannya. Mereka kemudian membuat laporan ke Polres Trenggalek.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap keduanya.

Didit melanjutkan, kedua pelaku dengan sengaja menyulut kebencian lewat media sosial.

Harapannya akan terjadi gesekan antar dua perguruan silat. Apalagi sebelumnya sempat terjadi gesekan dua perguruan silat di Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Karena itu AR dan Tembel akan dijerat pasal Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancamannya penjara maksimal selama enam tahun,” tegas Didit.

Usai ditangkap, AR mengaku menyesal dengan apa yang dilakukan. Ia tidak menyangka, apa yang dilakukannya bisa berbuntut proses hukum.

AR meminta maaf kepada warga dua perguruan silat yang telah diprovokasinya.

Meski telah minta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti, antara lain tangkapan layar di Facebook  dan telepon genggam yang dipakai merekan.

Selain itu rekaman video itu juga disimpan di dalam flashdisk untuk jika diperlukan di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tindakannya Rawan Memicu Konflik Perguruan Silat, Dua Perempuan di Trenggalek Diringkus Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved