Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuh Tarsewi Ternyata Seorang Kakek-kakek, Ini Yang Dilakukan Sebelum Menebas Korban

Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaki
Sejumlah warga saat mengevakuasi jenazah Tarsewi yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Senin (9/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi akhirnya meringkus pembunuh Tarsewi (56) warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada Senin (9/7/2018).

Tersangka adalah KM (63) yang tega menebas leher korban, karena urusan jual beli tanah.

Pelaku yang sudah kakek-kakek ini merupakan warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, itu mengaku kesal karena tak diakui telah membeli tanah milik korban.

"Sudah beli tanahnya tapi suratnya enggak dikasih," kata KM saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (10/9/2018).

Ia merasa korban tak mengakuinya yang telah membeli tanah itu.

Hal itu membuat KM merasa dendam terhadap korban.

Saat kejadian, KM mengaku sudah berniat membacok korban.

Ia juga sudah menyiapkan parang dan mengasahnya terlebih dahulu.

Selanjutnya ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda.

Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban tengah tertidur bersama rekannya.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke leher bagian kanan korban.

"Setelah membacok itu saya langsung pergi," ujar KM di hadapan petugas.

Saat itu, korban diketahui berteriak minta tolong sambil berlari ke luar rumahnya.

Nahas, luka bacokan yang dialaminya tergolong cukup serius.

Korban pun tersungkur bersimbah darah di lorong kecil antara rumahnya dan rumah anaknya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban.

Beberapa jam kemudian, pelaku diantar adik dan mandor desa menyerahkan diri ke Polsek Klangenan.

Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup," kata Jarot Sungkowo. (Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ternyata Ini Motif Seorang Kakek di Cirebon Tebas Leher Tarsewi, dari Rumah Sudah Asah Parang,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved