Kamis, 2 Oktober 2025

Bikin Ketawa, Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Pelaku Pembunuhan di Malang Minta Uang Saku ke Hakim

Sukirman alias Sudrun, kakek 75 tahun dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, membuat hakim PN Kepanjen geleng-geleng kepala

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/ahmad amru muiz
Kakek Sudrun (berdiri) meminta uang saku ke hakim PN Kepanjen usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena kasus pembunuhan, Selasa (10/7/2018) 

Memang, diakui Abdul Halim, tindakan dari terdakwa yang tetap meminta keringanan hukuman meski vonis sudah dijatuhkan merupakan haknya.

Karena bagaimanapun, dengan kondisi usia 75 tahun dengan vonis 12 tahun penjara dirasa cukup berat. 

"Dan kami tadi juga menenangkan terdakwa untuk menerima vonis itu. Terdakwa tidak banding dan sudah pasrah dengan vonis tersebut," ucap Abdul Halim SH.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Kakek Pelaku Pembunuhan di Malang Minta Uang Saku ke Hakim

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved