Obat kuat dan Peningkat Stamina Ilegal Berbahan Kimia Diamankan BPOM Pontianak
Dari jumlah obat tradisional yang diamankan tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,4 miliar dan obat-obatannya berbahaya untuk kesehatan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Operasi yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalbar dan Polda Kalbar tanggal 5-6 Juli 2018 lalu mengamankan sebanyak 142 item obat tradisional berbahaya.
Kepala BPOM Kalbar, Susana Gracia Arpan menuturkan pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap distribusi karena telah mengedarkan obat tradisional.
Kebanyakan obat itu adalah jamu untuk obat kuat dan peningkatan stamina ilegal atau tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya.
"Kita telah menemukan obat tradisional ilegal tanpa izin, yang mengandung bahan kimia obat. Kita melakukan penindakan bersama Polda Kalbar dengan menyita 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan," ucap Susana Gracia Arpan saat melakukan pers rilis di Aula BPOM Kalbar, Jalan Sungai Raya Pontianak, Senin (9/7/2018).
Dari jumlah obat tradisional yang diamankan tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,4 miliar dan obat-obatannya berbahaya untuk kesehatan.
Lebih lanjut, Susana menjelaskan obat-obatan tradisional yang telah diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat yang belum dijamin dari sisi keamanan dan mutu produknya.
"Beberapa obat yang kita temukan itu seperti, Obasagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remalin, Nofat, Raja Kakak Tua, Gigi Gusi, Rani, Wan Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida dan Herbalin," ucap Susan menyebutkan satu persatu obatan tradisional yang berbahaya.
Obat tradisional tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat yang tak berdasarkan dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Jenis zat kimia obat yang terkandung adalah, Paracetamol, Sibutramin, Hidroklorida, Natrium Diklofenak, Chlorfeniramin Maleat (CTM), Deksametason, Prednisolon, Kafein, Sildenafil.
"Jika zat-zat tersebut dikonsumsi oleh masyarakat maka dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti, kerusakan hati, dan ginzal serta muka membengkak," jelasnya.
Saat ini pihak BBPOM dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap distribusi tersebut.
BBPOM juga telah berkoordinasi dengan BPOM Pusat untuk terus melakukan penindakan terhadap produsen obat-obatan ilegal dan berbahaya tersebut karena mereka beralamat di Pulau Jawa.
Obat tradisional seharusnya tak mengandung zat kimia obat dan kegunaannya untuk kebugaran dan bukan mengobati.