Enam Terpidana Gagal Dicambuk di Lhokseumawe
Padahal, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH setempat telah selesai membuat panggung eksekusi.
Sedangkan dalam pengungkapan jaringan selanjutnya, polisi mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai germo dan dua pria yang diduga sebagai penghubung.
Selanjutnya, polisi pun mulai melengkapi berkas keenam tersangka tersebut. Pada April lalu, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, tersangka yang ditahan di Mapolres Lhokseumawe dipindahkan ke LP Klas II Lhokseumawe, sambil menjalani proses sidang di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Kini, keenam mereka sudah ada putusan terkait jumlah cambuk yang harus dijalani.
“Jadi, sampai saat ini, mereka pun masih ditahan di LP Klas II Lhokseumawe,” pungkas Mistahuddin.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Enam Terpidana Gagal Dicambuk, http://aceh.tribunnews.com/2018/07/04/enam-terpidana-gagal-dicambuk.