Jumat, 3 Oktober 2025

Bunuh Adik Kandung, Lelaki Ini Dituntut 12 Tagun

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi 

Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.

"Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban, I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Dalam sidang ini keduanya turut menjadi saksi," ungkap Jaksa I Made Lovi, kala itu.

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut justru pergi ke kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama berselang, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan.

"Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban," beber Jaksa I Made Lovi.(Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tusuk Adik Kandung hingga Tewas, Putu Adi Dituntut 12 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved