Pilkada Serentak
Selisih Hanya 271 Suara, Habib Ali-Tanty Pertimbangkan Ajukan Gugatan
Dedy Yon-Jumadi mendapatkan 38.041 suara dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara. Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Paslon nomor 4 Pilkada Kota Tegal, Habib Ali (kanan) dan Tanty Prasetyaningrum (kiri) saat debat Kota Tegal beberapa waktu lalu.
"Terkait tuduhan kecurangan form C1, sudah dibuka dan disaksikan oleh panwas dan kepolisian," ucapnya.
Kemudian, soal perolehan suara tipis, dia menjelaskan, dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.
"Selisih suara Habib Ali-Tanty denga Dedy Yon-Jumadi hanya 271 suara atau 0,02 persen," imbuhnya.