Kejari Jember Serahkan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar kepada Bupati Faida
Uang lebih dari Rp 2,5 miliar itu akhirnya bisa kembali ke rekening kas daerah Pemkab Jember.
Selain Diponegoro, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis sama yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap mantan Bendahara Askab PSSI Jember, Ari Dwi Susanto.
Untuk terdakwa Diponegoro memang diwajibkan mengembalikan kerugiaan negara senilai Rp 2,5 miliar atas perkara itu.
Hal itu sudah dipenuhi oleh terdakwa dengan menitipkan uang pengganti kepada JPU Kejari Jember.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa, terdakwa dibebaskan dari pasal 2 namun dinyatakan bersalah atas pasal 3 UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman lebih ringan 6 bulan, Diponegoro divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Surya/Erwin Wicaksono)