Sabtu, 4 Oktober 2025

Mendagri Sanggah Dirinya Tabrak Aturan soal Pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar

Kemendagri tidak mungkin mengajukan nama kepada Sekretariat Negara untuk dibuatkan Keputusan Presiden apabila melanggar peraturan perundang-undangan

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
--DILANTIK : Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memasang tanda pangkat kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan (kanan) saat pelantikan di Gedung Merdeka, Bandung,Senin (18/6). Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya telah berakhir. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan penunjukan Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.

Menurut dia, Kemendagri tidak mungkin mengajukan nama kepada Sekretariat Negara untuk dibuatkan Keputusan Presiden apabila melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca: FUIB Sebut Penunjukan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar Bertentangan dengan UU

"Saya bertanggungjawab sesuai Undang-Undang. Tidak mungkin saya sebagai mendagri mengajukan nama untuk Keppres kalau melanggar UU. Dan Keppres keluar pasti ada telaahan tim hukum Setneg," ujar Tjahjo, saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2018).

Sejumlah pihak merasa keberatan terhadap penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Pendapat hukum yang dibangun adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di dalam aturan itu disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Tjahjo menjelaskan, aturan itu jika anggota polisi hendak bertugas di luar institusi Polri. Dia membenarkan aturan tersebut.

Namun, kata dia, ada pengecualian merujuk aturan pengalihan status anggota TNI dan anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural.

"Di mana beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi termasuk menjadi Sestama Lemhanas (pejabat tinggi,-red)" kata dia.

Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas pada bulan Maret lalu, Tjahjo menegaskan, Iriawan tidak lagi bekerja pada institusi kepolisian. Namun, bekerja di Lemhanas.

"Contoh ini sama persis dengan Pak Irjen Carlos Tewu ketika diangkat sebagai PJ gubernur Sulbar tahun 2017 yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya,-red)" kata dia.

Baca: Pelantikan Pj Gubernur Jabar dari Polri Berpotensi Timbulkan Kecurigaan

Selain itu, terdapat aturan di Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menambahkan, aturan itu menjelaskan yang dapat diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.

"Jadi siapapun yang menjadi jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi penjabat gubernur termasuk Sestama Lemhanas," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved