Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Gusti Randa di Kasus Perampokan dan Tewasnya Sopir Taksi Online
“Gusti Randa sudah diperiksa, pengakuannya tidak mengenal tiga tersangka. Tapi kita selidiki dulu, apakah betul demikian,” kata Zulkarnain
Editor:
Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES/AJI YK
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memperlihatakan tiga wajah pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap M AJi Saputra sopir taksi online yang tewas dirampok, Sabtu (16/6/2018)
“Ketika korban sekarat, tersangka Bambang langsung memberikan obeng ke Willy dan Willy kembali menusuk korban dengan obeng hingga tewas,” jelas Kapolda Sumsel.
Atas perbuatannya dua tersangka yakni Willy dan Yogi dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Aji YK Putra
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Taksi Online Tewas Dirampok, Polisi Selidiki Keterlibatan Gusti Randa