Lebaran 2018
29 Narapidana Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi dan 97 narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Suka
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi khusus hari raya keagamaan bagi sejumlah narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, Alfi Zahrin mengatakan ada 29 narapidana kasus korupsi dan 97 narapidana pidana umum dari Lapas Klas I Sukamiskin yang akan mendapat remisi khusus.
Baca: Empat Pemilik Toko Diamankan Polisi Karena Kedapatan Menjual Mercon
Remisi khusus yang diberikan kepada 29 narapidana koruptor dibagi dalam tujuh remisi khusus I sesuai PP 28 tahun 2006 dan 22 remisi khusus I yang sesuai PP 99 tahun 2012.
Sementara 97 narapidana umum yang mendapat remisi semuanya laki-laki.
Baca: Polisi Catat Ada 84 Titik Rawan Pencurian Rumah Kosong Di Jakarta Barat
Sembilan narapidana mendapat remisi 15 hari, 58 napi remisi satu bulan, 25 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapat remisi selama dua bulan.
Upacara penyerahan remisi khusus rencananya digelar pada Hari Raya Idul fitri 1439 H di Lapas Klas I Cirebon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: 29 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri