Minggu, 5 Oktober 2025

Bawa Ribuan Petasan, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Pihaknya hanya berhasil menangkap seorang tersangka, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.

Editor: Hendra Gunawan
Polres Kebumen
Ribuan petasan barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polsek Gombong berhasil menangkap seseorang yang hendak bertransaksi petasan di jalur Lingkar Selatan, Desa Semondo Gombong, Kebumen, S (37), Selasa malam (12/6/2018). Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir petasan.

Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwula mengatakan, pihaknya hanya berhasil menangkap seorang tersangka, sedangkan seorang lainnya berhasil melarikan diri.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan adanya transaksi jual beli petasan.

Baca: Percakapan Rika dengan Hendri Sebelum Gadis Cantik Itu Dibunuh dan Dimasukkan ke Kardus

Kanit Reskrim Polsek Gombong bersama anggota lantas mengejar pelaku yang diketahui akan bertransaksi.

"Dari keterangan tersangka, transaksi jual beli petasan dengan cara cash on delivery (COD),"katanya

Ribuan petasan ini rencananya akan dipakai untuk pesta saat malam perayaan lebaran. Belum sampai pesta petasan digelar, pelaku lebih dulu tertangkap polisi.

Dia mengimbau kepada tersangka yang berhasil lolos untuk menyerahkan diri, karena identitas sudah diketahui polisi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gombong guna penyelidikan lebih lanjut untuk kita kembangkan asal muasal petasan yang dibeli oleh S ini" tandas Kapolsek

Di malam yang sama, Polsek Gombong Polres Kebumen juga berhasil menyita ratusan botol miras pada operasi pekat yang dilaksanakan hari Selasa 12 Juni 2018, sekitar pukul 21 30 wib WIB.

Operasi pekat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gombong Ipda Kaswan menyasar sebuah warung di Jalan Pemuda Gombong yang dicurigai menjual air haram.

Dari TKP, polisi berhasil menyita ratusan botol miras berbagai macam merk antara lain, 24 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 liter. Barang bukti itu didapat dari tersangka GBH (27) yang beralamat di Kelurahan Wonokriyo, Gombong, Kebumen.

Kapolsek Gombong AKP Tri Warso nurwulan mengatakan, pada kegiatan operasi pekat kali ini, pihaknya berhasil menyita sedikitnya 109 botol minuman keras berbagai macam merk dari tersangka.

Operasi pekat ini menindaklanjuti instruksi Kapolres Kebumen dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Sengan harapan akan tercipta keamanan yang kondusif Di wilayah gombong khususnya,"katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved