Tak Sediakan Pelampung, Kepala Kelasi Speedboat yang Kecelakaan di Palembang Jadi Tersangka
Usaha pencarian korban terakhir yang masih hilang di sungai Musi masih terus dilakukan oleh Tim SAR Gabungan.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Usaha pencarian korban terakhir yang masih hilang di sungai Musi masih terus dilakukan oleh Tim SAR Gabungan.
Tiga hari pasca kecelakaan, Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thabrani, telah menetapkan Rahmad, serang (kepala kelasi) speedboat Rehandi Putra sebagai tersangka, Jumat (1/6/2018).
Penetapan tersangka tersebut dikarenakan serang melakukan unsur kelalaian pertama, yakni tidak melengkapi penumpang dengan standar keselamatan yakni jaket pelampung.
Akibatnya, setelah terjadinya tabrakan, para penumpang kesulitan menyelamatkan diri sehingga terjadinya korban jiwa.
"Serang sudah ditetapkan tersangka dengan unsur kelalaian sehingga menyebabkan korban jiwa akibat tabrakan," ujarnya.
Selain soal sarana keselamatan, kelalaian lain yang dilakukan serang dengan tidak mematuhi kapasitas kapal yang seharusnya hanya mengakut 25 penumpang, sesuai dengan kapasitas mesin speedboatnya.
Akan tetapi, berdasarkan pendataan, jumlah penumpang yang dibawanya 28 orang.
"Belum lagi sebelum kecelakaan, dia telah menurunkan penumpang. Berarti kapasitasnya sudah melebihi dan itu membahayakan penumpang lainnya," ujarnya.
Rahmad serang kapal Rehandi Putra melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara serang speeboat Lima Saudara, masih berstatus saksi dan masih akan dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Serang speedboat yang kecil dan dua kernet sudah boleh pulang namun tetap menjalani pemeriksaan," pungkasnya.