Selasa, 30 September 2025

Pencuri Sapi Ditembak Kakinya Saat Akan Melawan Polisi

Adapun tersangka RE yang ditangkap ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas),

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
RE (28), warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka Polres Musirawas pada Kamis (24/5/2018). 

Adapun aksi kejahatan yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang antara lain, aksi curas terhadap mobil box rokok dengan korban meninggal dunia dan aksi curat sepeda motor, di Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

"Sementara pelaku Ef yang ikut diamankan mengaku baru kali ini diajak oleh RE yang merupakan bakal calon kakak iparnya, untuk merencanakan aksi di wilayah hukum Polsek Jayaloka," kata AKP Al Busro.

"Dari pengakuannya, Ef juga mengaku dirinya pernah menjalankan aksi di wilayah Muara Saling Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan hasil koordinasi dengan anggota Reskrim Polres Empat Lawang memang benar, Ef merupakan DPO Polres Empat Lawang," ujar AKP Al Busro. (Ahmad Farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved