Senin, 6 Oktober 2025

Begini Kondisi Terakhir Dosen USU Tersangka Dugaan Penyebar Ujaran Kebencian

Menurut Chairul, HDL merupakan single parents untuk tiga anak dan menghidupi ibunya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Video.com
Gara-gara Status Kontroversial di Facebook, Dosen USU Diciduk Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - KAHMI Medan mengajukan pendampingan hukum kepada dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara Himma Dewiyana Lubis dan telah memeroleh surat kuasa dari yang bersangkutan.

Langkah ini ditempuh KAHMI Medan karena mencium adanya kejanggalan dalam kasus HDL.

Sekretaris KAHMI Medan Chairul Munadi mengatakan, kondisi HDL dan keluarga sangat tertekan.

Menurut Chairul, HDL merupakan single parents untuk tiga anak dan menghidupi ibunya.

Dalam kondisi tertekan, HDL sempat bertanya kabar ibunya kepada Chairul.

"HDL ini merupakan single parent. Dia merawat tiga anaknya sendiri. Dia juga merawat ibunya. Jadi dia tanya, ibunya bagaimana kabarnya. Dia teringat ibunya saja, karena kalau anak-anaknya bisa mendampingi," kata Chairul di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Medan Jalan Setia Budi, Medan, Kamis (24/5/2018).

Penangkapan Himma Dewiyana Lubis atas dugaan penyebar ujaran kebencian dianggap rancu oleh sejumlah pihak.

HDL merupakan dosen Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.

Ia yang ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut karena dituduh menyebar postingan yang berbau ujaran kebencian melalui sosial media Facebook pascabom bunuh diri terjadi di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Mencium adanya kejanggalan, Korps Alumni HMI (KAHMI) Medan berinsiatif memberi pendampingan hukum.

Baca: Dosen USU Ditahan karena Sebut Terorisme Rekayasa, Wasekjen Demokrat: Banyak Tokoh Bicara Itu Juga

Sekretaris KAHMI Medan Chairul Munadi mengatakan, pihaknya telah memeroleh surat kuasa dari HDL.

KAHMI Medan telah menyurati Polda Sumut untuk memberi penangguhan penahanan terhadap HDL.

Mereka juga meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini.

Chairul memaparkan berbagai hal yang dirasa janggal atas penangkapan HDL.

Chairul mengatakan, Polda Sumut menetapkan HDL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Ia ditangkap pada Sabtu (19/5/2018) lalu.

Keesokannya, Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait penangkapan HDL.

Pada konferensi pers ini, Polda Sumut menyebut HDL disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polda Sumut menduga HDL melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas  Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Baca: Digugat, Oknum Dosen USU Diduga Lakukan Pungli Mahasiswa yang Susun Skripsi, Lihat Permintaannya

"Nah di sinilah yang kami rasa janggal," kata Chairul.

HDL memposting tulisan "Skenario pengalihan yg sempurna... #GantiPresiden" pada akun Facebook-nya. Ia memposting status itu pada Minggu (13/5/2018).

Menurut Chairul, konten postingan tersebut tidak melanggar pasal yang disangkakan Polda Sumut.

"Dalam hal ini, apa yang diposting Ibu HDL sama sekali tidak menyinggung suku, ras, agama dan golongan. Kebencian apa yang disampaikan dia. Ia hanya menyampaikan pendapatnya, bahkan di bawahnya dibuat hastag ganti Presiden. Jadi kaitannya ini kebencian kepada siapa?" ujar Chairul.

Chairul juga menyayangkan sepenggal kalimat pada konferensi pers yang disiarkan Polda Sumut.

Kalimat itu yakni "Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, HDP memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu".

Menurut Chairul, kalimat itu tidak ada tertulis pada postingan HDL.

Sebab, HDL hanya memposting "Skenario pengalihan yg sempurna... #GantiPresiden".

Chairul juga mengatakan bahwa HDL kini tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Sumut.

Namun, hal ini langsung dibantah Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Admaja.

Menurut Tatan, HDL hanya sempat diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut lantaran asam lambung.

Saat ini, kata Tatan, HDL berada di sel tahanan Polda Sumut.

"Tidak ada. Itu waktu hari pertama puasa. Dia waktu hari puasa pertama tidak sahur. Jadi asam lambungnya naik, dibawa ke rumah sakit, perawatan sebentar langsung balik," kata Tatan.

Menurut Tatan, terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa adanya kejanggalan dalam kasus yang menimpa HDL.

"Kita ini punya wadah, kita punya pengadilan. Kalau dalam konteks tersebut ada kejanggalan, dia bisa mempraperadilankan aparat keamanan yang memproses. Bukan di media," kata Tatan. (nan/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved