Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Kajari Tanjung Perak Gugat Lion Air Rp 1 Miliar, Ini Gara-garanya

M Rawi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak menggugat maskapai penerbangan Lion Air.

Editor: Sugiyarto
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Tim kuasa hukum mantan Kajari Tanjung Perak, Rawi, menunjukkan bukti gugatan ke PN Sidoarjo, Rabu (23/5/2018) 

"Dan setelah mengetahui bahwa klien kami adalah jaksa, pihak Lion Air meminta maaf dan mengajak Pak Rawi untuk berdamai," kata Fathoni.

Pihak Maskapai menawarkan solusi tiket pengganti penerbangan ke Manado melalui Jakarta, tapi ditolak oleh Rawi karena sudah terlanjut kecewa dengan layanan petugas Lion Air.

Dan akhirnya, diputuskan melayangkan gugatan perdata ke PN Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Rawi meminta pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 kali di media massa nasional.

Selain itu juga menuntut kerugian material Rp 103 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved