Giliran Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Tersangka berinisial IS, merupakan karyawan Pertamina yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Penanganan kasus pencemaran lingkungan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan akibat patahnya pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) terus bergulir.
Kabar terbaru, penyidik Polda Kaltim pada Selasa (15/5/2018) lalu telah melakukan gelar perkara lanjutan.
Hasil dari gelar tersebut menetapkan seorang lagi tersangka kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani kepada Tribun Kaltim, Jumat (18/5/2018).
"Ada satu tersangka tambahan dari pihak Pertamina," katannya.
Tersangka berinisial IS, merupakan karyawan Pertamina yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut dari Terminal Lawe Lawe, PPU ke Kilang Balikpapan.
"Hasil gelar perkara ditetapkan IS sebagai tersangka. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan," ujar Yustan.
Pemberitaan sebelumnya, penyidik Polda Kaltim telah menetapkan tersangka ZD, nakhoda Kapal MV Ever Judger dalam kasus pencemaran perairan Teluk Balikpapan ini.
Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan
Nakhoda sudah ditahan sejak Selasa (1/5/2018) lalu.
"Kalaupun tidak kita tahan dia tinggal dimana? Nggak ditahan malah rawan. Di sini nggak ada keluarga juga dia (tersangka)," kata Kombes Pol Yustan Alpiani saat itu.
Selain itu mengingat kasus ini merupakan pidana besar, selain pencemaran lingkungan hebat juga mengakibatkan 5 korban jiwa melayang.
Yustan menyebut, selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka ZD (50) cukup kooperatif.
Menjawab seluruh pertanyaan penyidik untuk menggali keterangan terkait musibah pencemaran dan kebakaran laut dahsyat di Balikpapan.

Saat ini ZD diamankan di rutan Polairud Polda Kaltim.
Nakhoda kapal kargo batu bara dipisahkan dengan tahanan umum lainnya, untuk meminimalisir gesekan saat dititip di sel tahanan.
Penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi.
Di antaranya warga yang jadi saksi mata, 5 orang keluarga korban, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, 4 petugas Pelindo IV, 23 orang Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di lokasi kejadian.
Baca: Siapa Perancang Gaun Pengantin Meghan Markle? Desainer Ternama Inggris Stella McCartney Masuk Daftar
Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor), polisi sudah meminta sejumlah keterangan ahli, di antaranya dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.
Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya, MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat dari kedalaman 22 meter di dasar Teluk Balikpapan.
Tersangka dijerat pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 359 KUHP.

Gugatan Perdata
Sementara, dari Jakarta dilaporkan, PT Pertamina (Persero) siap menempuh jalur hukum dengan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger agar mengganti rugi seluruh biaya terkait tumpahan minyak dari kilang di Balikpapan.
Namun sebelum itu, Pertamina berharap permasalahan bisa diselesaikan dengan langkah mediasi di antara keduanya dilakukan Jumat (17/5/2018) kemarin.
Pertamina akan diwakilkan oleh pendamping hukum mereka, Otto Hasibuan.
Adapun gugatan yang disiapkan pihak Pertamina adalah dugaan perusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP kepada pihak Polda Kalimantan Timur.
Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir
Seperti yang dijelaskan Otto Hasibuan sebelumnya, tuntutan berdasarkan penyelidikan antara Pertamina dan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving.
Dari penyelidikan ditemukan bahwa pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.
Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.
Tuduhan jatuh kepada kapal MV Ever Judger berbendera Panama itu karena hanya kapal tersebutlah yang berada di area pada saat kejadian 30 Maret 2018 lalu.
"Jadi bukan karena kebocoran, tapi karena ada tarikan dari kapal tersebut," kata Otto kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Kamis (26/4/2018) kemarin.

Pertamina pun akan meminta pemilik kapal mengganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pertamina untuk korban dan perbaikan kerusakan.
"Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat. Termasuk minyak yang tumpah. Itu kan kerugian negara yang harus kita lindungi," ungkap Otto Hasibuan.
Besaran kerugian masih menunggu penyelesaian pengumpulan bukti dan rekapitulasi biaya yang telah dikeluarkan untuk perbaikan dan korban.
Baca: Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta
"Pertama, gugatan itu tentunya tergantung bukti yang kami miliki dulu. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti," kata Otto.
Tumpahan minyak terjadi Sabtu (31/3/2018) yang mencemari kawasan pesisir, termasuk ke perkampungan nelayan dan membuat nelayan kesulitan melaut, karena jalur pelayaran ditutup.
Akibat tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger pun terbakar pada bagian buritannya ketika sedang lego jangkar. (bie/tribunnews)