Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepergok Ngamar, Pasangan Mahasiswa Diminta Buat Surat Keterangan di Hadapan Orangtua

Pasangan yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Petugas melakukan pemeriksaan dalam razia yang dilakukan di hotel Bali Jl Makam Paneleh Surabaya, Senin malam. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ada 11 pasangan tidak resmi terjaring dalam razia gabungan aparat kepolisian Polrestabes Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang, Senin (14/5/2018) tengah malam.

Razia yang digelar hotel melati sekitar Jalan Tanjung dan Jalan Imam Bonjol dimulai sekitar pukul 23.00 hingga pukul 01.00 dini hari.

Beberapa pasangan tidak resmi yang terjaring masih berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Semarang.

Kabid Trantibunmas Satpol PP Kota Semarang, Martin Stevanus Dakosta menjelaskan pasangan yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"11 pasangan itu sudah pasti tidak resmi, karena tidak bisa menunjukan surat nikah, bahkan KTP pun juga tidak bisa menunjukkan," terang Martin seperti dikutip dalam press rilis.

Ia juga miris ada seorang mahasiswi yang tertangkap bersama teman kencannya yang juga mahasiswa.

Pasangan tersebut pun kemudian diminta membuat surat keterangan dan di hadapan orangtuanya.

Baca: Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Surabaya Berutang Jutaan Rupiah

Martin menjelaskan, razia tersebut memang rutin digelar. Terlebih menjelang bulan puasa, ritmenya ditambah.

"Ini memang instruksi Walikota Semarang, untuk menciptakan ketertiban umum terutama di titik-titik yang selama ini dipandang rawan," jelas Martin lebih lanjut.

Selain 11 pasangan mesum, ia juga menciduk 11 pekerja seks komersial yang kedapatan menunggu pelanggan dan sedang mangkal.

"Untuk PSK saya lihat mereka adalah pemain lama yang sudah pernah kena razia sebelumnya, makanya kini kami juga berencana mengirim mereka ke panti rehabilitasi selain ditindak pidana ringan," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved