Jumat, 3 Oktober 2025

Pembangunan Waduk Rokan Kiri di Rohul Menuai Kontra

Pembangunan Waduk Rokan Kiri di Kabupaten Rokan Hulu terus menuai penolakan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Nasuha
Massa Tolak Waduk dari Rohul Sudah Tiba di Depan Kantor Gubernur. TRIBUN PEKANBARU/NASUHA 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pembangunan Waduk Rokan Kiri di Kabupaten Rokan Hulu terus menuai penolakan.

Rabu (9/5/2018) kemarin ribuan warga yang berasal dari empat desa di Kecamatan Rokan VI Koto Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menyambangi Kantor Gubemur Riau.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cipang ini meminta gubernur meneruskan surat penolakan pembangunan Waduk Rokan Kiri yang akan menenggelamkan Desa Cipang Kiri Hilir, Desa Cipang Kiri Hulu, Desa Tibawan, dan Desa Cipang Kanan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, pembangunan Waduk Rokan Kiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan debit air guna irigasi, air bersih dan sumber listrik.

Namun kenyataan lapangan diduga bahwa pembangunan mega proyek yang memakan dana lebih dari Rp 1,5 triliun ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat Provinsi Riau ataupun rakyat Cipang Raya.

Kenyataannya telah memiliki sumber listrik sendiri, air bersih dan hidup yang cukup sejahtera di kampung halamannya, namun terancam dikorbankan atas nama pembangunan.

Berkaca dari pengalaman pembangunan PLTA Koto Panjang, proyek yang digadang- gadang mampu mengubah wajah Kabupaten Kampar ke arah yang lebih cerah nyatanya meninggalkan luka bagi 200 KK.

Hingga hari ini mereka tidak mendapatkan ganti rugi dan hilangnya kampung halaman bagi 26.444 KK dan sumber perekonomian berupa sawah dan kebun 8.899 hektar.

Baca: Akui Ada Uang Pengesahan untuk APBD 2017, Zumi Zola: Saya Cuma Dapat Laporan

Walhi Riau dan lembaga lainnya, bersama mahasiswa dan masyarakat mendapati kenyataan bahwa proyek ini membawa kepentingan segelintir kelompok orang saja.

Mengingat kebutuhan listrik dan air bersih Provinsi Riau hari ini cukup baik.

Maka menjadi pertanyaan 74,40 mega watt listrik yang dihasilkan dari waduk ini untuk siapa dan dimana.

Sebab ada indikasi terkait kebutuhan air bersih, irigasi dan sumber listrik adalah bagi wilayah-wilayah industri dan bagi perusahaan perkebunan skala besar.

Selain itu, pembangunan ini juga potensi hilangnya sumber penghidupan bagi 15.000 jiwa di empat desa tersebut yang luasannya mencapai sekitar 6.000 hektar lahan warga beserta kawasan pemukiman dan menghilangkan tradisi yang sudah berumur ratusan tahun.

Di antaranya adalah Goa Kelambu Kuning, Puncak Villa Berkurung Embun yang memiliki pemandangan sangat indah.

Lokasi yang akan dibangun menjadi waduk tersebut juga terdapat bekas kediaman Syafrudin Prawiranegara yang pernah mempimpin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia disaat Yogyakarta dikuasai oleh Belanda.

Dengan begitu, dapat dipastikan jika pembangunan tetap dilaksanakan maka Indonesia terancam mengalami degradasi kebangsaan dengan menghilangkan sebuah peradaban.

Ali Mahmuda, staf Advokasi dan Kampanye WALI-II Riau mengatakan bahwa membayangkan pembangunan waduk Rokan Kiri seperti membayangkan Iuka baru.

Baca: Korban Tewas akibat Ledakan Meriam Lelo Gunung Sahilan Bertambah

"Duka atas pembangunan PLTA Koto Panjang bukan sebatas ketiadaan ganti rugi. Tapi bisakah negara menghitung hilangnya adat dan budaya ribuan masyarakat yang hari ini tidak memiliki kampung halaman? Hal ini tidak bisa dikalkulasikan dengan angka dan rupiah," ujar Ali.

Selain itu ia menekankan agar pemerintah provinsi berhenti mengatakan penolakan proyek ini hanya karena kurang komunikasi.

"Kami meminta hilangkan saja sekalian sistem otonomi daerah, jika pemerintah provinsi bersikeras membangun hanya karena ini proyek strategis nasional dan tidak mengindahkan kepentingan dan hak asasi rakyatnya sendiri," kata dia.

"Rakyat juga tidak lupa bagaimana banjir besar terjadi pada tahun 1998 diluar areal proyek PLTA Koto Panjang dan menyebabkan putusnya transportasi Sumatera Barat-Riau," ujarnya.

Berikut tuntutan Aliansi Masyarakat Cipang:

Meminta Presiden untuk melakukan revisi,

1.Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dengan mengeluarkan rencana pembangunan Waduk Serbaguna Rokan Kiri dari Proyek Strategis Nasional

2. Meminta Gubernur Riau untuk menembuskan surat penolakan terhadap rencana pembangunan Waduk Serbaguna Rokan Kiri dari Bupati Rokan Hulu kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan Pembanggnan Nasional, dan kementerian terkait; dan

3. Meminta Gubernur Riau untuk mengeluarkan rencana pembangunan Waduk Serbaguna Rokan Kiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved