Kisah ABG 14 Tahun di Semarang yang Jual Kehormatan Berakhir di Persidangan
Kuasa Hukum NW (14) seorang anak yang menjadi terdakwa, lantaran telah mengambil sepeda motor roda dua, milik pelanggannya
Editor:
Sugiyarto
Setelah itu, sekitar 2 minggu kemudian NW yang merupakan warga Semarang Utara ini, langsung menyerahkan diri ke Polsek Semarang Utara dengan didampingi orangtuanya.
Akibat perkara ini, terdakwa NW dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Fitri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sedangkan korban dirugikan sekitar Rp 10 juta. Adapun untuk sidang, karena merupakan sidang anak, maka digelar secara tertutup.(*)