20 Anak Buah Mucikari Keyko Diperiksa Polisi, Ini yang Sedang Dicari Polisi
Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online yang dikendalikan Yunita alias Keyko.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus prostitusi online yang dikendalikan Yunita alias Keyko.
Penyidik sudah memeriksa 20 saksi guna dimintai keterangan terkait sepak terjang yang dilakukan ratu prostitusi ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan 20 orang saksi yang dimintai keterangan itu merupakan anak buah Keyko dalam menjalankan bisnis esek-esek yang berada di tujuh provinsi Indonesia.
“Ada sebanyak 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik terus meminta keterangan guna penyidikan kasus ini,” kata Barung menjawab Surya.co.id, Kamis (10/5/2018).
Barung menjelaskan, Keyko memiliki orang kepercayaan dan anak buah dalam mengendalikan aktivitas usaha prostitusi online.
Keyko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, hanya mengendalikan secara online dan dibantu orang-orang kepercayannya di beberapa kota.
“Ini yang masih diusut terus oleh penyidik, pelaku utamanya memang Keyko,” cetus Barung.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menerangkan, data sementara yang dimiliki penyidik ada sebanyak 123 korban wanita yang diperdagangkan oleh Keyko.
Mereka itu tersebar di tujuh provinsi di Indoensia. Tapi penyidik tak begitu saja percaya, dan diduga masih banyak wanita-wanita cantik dan model yang ditawarkan Keyko dan anak buahnya kepada pria hidung belang.
“Penyidikan masih jalan. Tunggu saja perkembangan dan hasilnya,” ucap Barung.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, menambahkan pihaknya masih terus mendalami dan menelurusi kasus ini. Dugaan ada ribuah korban ata PSK yang diperdagangkan oleh tersangka Keyko di tujuh provinsi.
Arma menuturkan, Keyko sebagai pengendali prostitusi online melalui WhasApp. Dia dibantu orang kepercayaan di bererapa tempat, termasuk di Surabaya.
“Kami masih terus memeriksa saksi-saksi, yang jelas Keyko memperdagangkan wanita cantik-cantik. Dia selalu memenuhi keinginan pemesan,” jelas Arman.
Diberitakan sebelumnya, Keyko yang pernah dipenjara setahun di 2012 lantaran kasus yang sama ini ditangkap Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Denpasar, Bali, 7 Mei 2018.
Dia sebagai pelaku utama bisnis esek-esek dengan memeperdagangkan wanita dengan tarif Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta.