Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta

Tim intelijen Kejati Aceh menangkap dua buronan kasus korupsi pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta
Net
Ilustrasi buron

Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011 setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Baca: Empat Hal Menarik Bagi Warga Jepang Terkait Pertemuan Korea Selatan dan Korea Utara

Dalam kasus itu tak hanya TM Iqbal dan Suryadi yang terlibat, tapi ada empat terpidana lainnya.

Mereka adalah, Irwansyah selaku mantan kadis Perindagkop Aceh Tamiang, M Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Darwis Jafar pelaksana proyek, dan M Januar Rahman selaku konsultan.

Keempat terpidana tersebut sudah lebih dahulu dijebloskan ke penjara di LP Kelas IIB Kualasimpang.

"Dua (TM Iqbal dan Suryadi) ini yang terakhir. Artinya, semua terpidana dalam proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang telah habis dieksekusi semua," kata Mukhlis. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved