Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Cambuk Dilakukan di LP atau Rutan

Pelaksanaan uqubat cambuk di dalam LP juga tetap bisa dilihat oleh masyarakat umum dan bisa diliput wartawan.

Editor: Eko Sutriyanto
youtube
Hukuman cambuk di halaman kantor Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Selasa (16/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Aturan baru itu memicu reaksi sejumlah kalangan lantaran mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi di halaman masjid tapi  ke Lembaga Pemasyarakatan(LP)  dan rumah tahanan negara (rutan).

Gubernur juga telah menandatangani nota perjajian kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, A Yuspahruddin disaksikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4).

Selama ini, uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus.

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat adalah halaman masjid-masjid.

Sebagai turunan dari qanun, kemudian Gubernur membuat Pergub yang ditandatangani pada 28 Februari 2018 mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat yaitu di LP.

Irwandi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di dalam LP juga tetap bisa dilihat oleh masyarakat umum dan bisa diliput wartawan.

Baca: 26 Warga Aceh Tamiang Terpidana Kasus Judi Dicambuk hingga 20 Kali

Hanya saja, tujuan dipindahkan ke LP agar prosesi uqubat tak lagi menjadi tontonan anak-anak dan dilarang merekam, baik dengan HP maupun oleh wartawan TV.

“Dengan kita tempatkan pelaksanaan (uqubat cambuk) dalam penjara, bisa disaksikan oleh wartawan, bisa disaksikan oleh masyarakat, dan tergantung kapasitas penjara. Tetapi tidak bisa bawa anak kecil ke situ, kamera, dan bawa HP,” jelas Gubernur yang gemar menerbangkan pesawat ini.

Apakah Pergub ini dikeluarkan karena selama ini isu cambuk telah menghambat kehadiran investor ke Aceh?

Irwandi tak menjawab secara ngamblang pertanyaan tersebut. Tapi dia mengatakan ada banyak yang bisa memengaruhi dan bisa dalam segala hal.

“Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil. Dan situ timbul keriaan, teriak-teriak, dan tepuk tangan. Apakah itu yang dimaksud syariat Islam? Tentu tidak. Kemudian bagaimana yang dihukum divideokan dan masuk Youtube, sekali dia dihukum seumur hidup melekat imejnya,” katanya.

Irwandi menjelaskan alasan dirinya mengeluarkan Pergub itu untuk meredam protes pihak luar yang islamofobia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved