Begini Modus Penghuni Lapas Jelekong Pelaku Pemerasan Korbannya di Medsos
Tersangka memilih korban secara acak melalui media sosial Facebook, Meet Me, IMO, WhatsApp, Grindr, Friend Club, Instagram
Hendro mengaku akan mendalami keterangan T.
"Diduga masih banyak pelaku berjumlah lebih kurang 100 orang warga binaan LP Jelekong maupun tempat tempat yang lain," katanya.
Polisi menyita lima kartu ATM, enak unit ponsel serta uang tunai Rp 40 juta. Pelaku menggunakan sembilan nomor ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Nomor telpon tersebut yakni, 081224564405, 08231470035, 085220886089. Lalu nomor whats app yakni 085861803825, 082317447600, 085320223987, 085280315193, 082321470035, 082347594786.
"Tersangka diancam Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar," kata Hendro. (Mega Nugraha)