Minggu, 5 Oktober 2025

Nakhoda KM SLFA Asal Myanmar Didenda Rp 200 Juta

Majelis hakim PN Banda Aceh, memvonis Win Su Htwe (20), nakhoda Kapal Motor (KM) SLFA 4935 GT.29.17 dengan hukuman bayar denda Rp 200 juta.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Nakhoda kapal SLFA 4935 GT.29.17, Win Su Htwe didampingi juru bahasa, Muhammad Jabar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (9/4/2018). 

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Win Su Htwe yang didampingi juru bahasa dari Rumah Ditensi Imigrasi Belawan, Medan, Muhammad Jabar, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Menerima," kata Win Su Htwe dalam bahasa Myanmar dan diterjemahkan oleh Muhammad Jabar.

Sementara JPU Zuhri SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan tersebut.

Sebelum putusan itu dibacakan, terdakwa Win Su Htwe saat menyampaikan pembelaan secara lisan mengaku dirinya menyesali perbuatan itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

"Dia bilang mohon supaya bisa cepat pulang ke Myanmar. Lain kali dia tidak mau mengulangi perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya," kata Win Su Htwe melalui Muhammad Jabar. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved