Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak

MA Dinilai Wajib Koreksi Putusan PT TUN Makassar

Keputusan yang lahir dari gugatan yang diajukan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi dinilai sebagai kekeliruan.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
(Dari kiri ke kanan) Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar Laode Husain, Ketua Pendiri NCBI Juliaman Saragih, dan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat tampail menjadi pembicara Diskusi Publik bertema Mahkamah Agung di Pusaran Pilwako Makassar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). 

Menurut Rahmat, pihaknya mendukung langkah KPU yang mengajukan memori kasasi tersebut. Sebab, dalam perkara ini, Bawaslu sendiri tidak berhak mengajukan kasasi.

“Yang berhak adalah temen-temen KPU, karena yang diuji adalah SK-nya KPU, bukan putusan sengketa Bawaslu," ucapnya.

Dia menambahkan, terkait pendapat pakar hukum tata negara, Maragarito Kamis yang menyebut PTTUN tak berwenang memeriksa perkara ini, Rahmat menyatakan, pada prinsipnya perkara sengketa pilkada yang administratif hanya bisa diperiksa oleh Panwas setempat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dimaksud.

"Sampai sekarang kan panwas belum ada laporan itu. Yang masuk ranah sengketa ini yang kemudian agak salah (diperiksa PTTUN). Tapi kami harapkan MA selaku kuasa kehakiman tertinggi dapat memberikan perhatian terhadap masalah ini,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved