Minggu, 5 Oktober 2025

Duh, Pernikahan di Bawah Umur di Blitar Terus Meningkat, Pennyebabnya Rata-rata Hamil Dulu

Kemenag Kota Blitar mencatat sepanjang Januari-Maret 2018 sudah ada sembilan peristiwa pernikahan di bawah umur.

Editor: Sugiyarto
Kompas.com
Ilustrasi 

Kalau dinyatakan memenuhi syarat, Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat dispensasi menikah untuk kedua calon pengantin.

Pengadilan Agama memerintahkan pegawai KUA setempat agar menikahkan calon pasangan tersebut.

"Pengadilan Agama juga bisa menolak pengajuan dispensasi. Misalnya, calon pasangan itu masih ada hubungan keluarga."

"Contoh ada paman menghamili keponakan sendiri. Pengadilan agama bisa menolak pengajuan dispensasinya. Tapi, sejauh ini belum ada kasus seperti itu di Kota Blitar," kata Masrur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved