Sempat jadi Sasaran Aparat, Dermaga PPI Kembali Dilelang
Proyek lanjutan dengan item pembuatan cause way dan trestel dianggarkan Rp 22 miliar
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melelang proyek pembangunan dermaga untuk mendukung kegiatan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) di Pulau Sebatik.
Seharusnya, proyek tersebut sudah tuntas tahun lalu namun karena pekerjaannya mangkrak, aparat hukumpun bergantian melakukan penyelidikan terhadap proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 53.698.006.000 ini.
Kepala Kantor SPKT Sebatik, Wirahadi Santoso mengatakan, proyek mangkrak tersebut akan dilanjutkan dan diperkirakan tuntas pada Agustus 2018.
"Bulan lima selesai lelang infonya. Pekerjaannya dikebut karena Agustus akan diresmikan langsung Menteri KKP Susi Pudjiastuti," ujarnya, Senin (2/4/2018).
Dia mengungkapkan, proyek lanjutan dengan item pembuatan cause way dan trestel dianggarkan Rp 22 miliar.
Ini untuk melanjutkan sekitar 40 persen kegiatan yang belum selesai.
Baca: Bertugas di Sebatik, Kapolri: Bisa Menyalurkan Hobi Mancing dan Berkebun
Selain untuk pembuatan cause way dan trestel, SPKT Sebatik juga mendapatkan pembangunan mushola, mess karyawan, gedung genset, bengkel nelayan, kedai nelayan serta pos jaga senilai Rp 6,5 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
"Semua targetnya Agustus 2018. Jadi nanti diresmikan serentak," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengakui, pihaknya sedang menyoroti proyek yang tak juga tuntas setelah kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya melalui perpanjangan kontrak.
Pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari tahu perbuatan pidana pada pekerjaan dimaksud.
"Kajari telah menugaskan tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak 29 Januari," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan telaahan terhadap proyek yang diharapkan memudahkan nelayan menjual hasil tangkapannya itu. Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.
"Kami segera turun lapangan untuk memeriksa semua. Kami lihat langsung, lalu panggil yang terlibat satu persatu," ujarnya.