Selain Cabuli Bocah, Sopir Ini Juga Suka Pacari PRT Rumah Tetangga
Kompol Retno menerangkan bahwa pelaku juga telah memiliki istri dan anak perempuan kecil, yang tinggal di Madiun.
Editor:
Hendra Gunawan
"Anak laki-laki juga, cuma ditempel-tempelkan. Tidak diapa-apain dan anak kecil juga. Itu dari pengakuan pelaku," tutur Retno.
Kedua siswi dan anak laki-laki lainnya sudah menjadi korban penodaan pria yang bekerja sebagai sopir itu selama tiga bulan terakhir ini.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP.
Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Akhtur Gumilang)