Jumat, 3 Oktober 2025

Selain Cabuli Bocah, Sopir Ini Juga Suka Pacari PRT Rumah Tetangga

Kompol Retno menerangkan bahwa pelaku juga telah memiliki istri dan anak perempuan kecil, yang tinggal di Madiun.

Editor: Hendra Gunawan
youtube
Ilustrasi pencabulan 

"Anak laki-laki juga, cuma ditempel-tempelkan. Tidak diapa-apain dan anak kecil juga. Itu dari pengakuan pelaku," tutur Retno.

Kedua siswi dan anak laki-laki lainnya sudah menjadi korban penodaan pria yang bekerja sebagai sopir itu selama tiga bulan terakhir ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP.

Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved