Tanahnya Dilewati Truk Proyek, Dana Tebas Sopir
Nyoman Surawan (58 ), selamat dari penganiayaan bersenjata. Ia berhasil menepis sabetan pedang dengan tangannya.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Nyoman Surawan (58 ), selamat dari penganiayaan bersenjata. Ia berhasil menepis sabetan pedang dengan tangannya.
Surawan terlibat keributan dengan I Wayan Dana (45) di lokasi proyek pembangunan sebuah resort di Desa Jungutbatu Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (22/3/2018).
Kini, Dana yang merupakan warga Desa Jungutbatu, Nusa Penida itu, harus mendekam di balik jeruji penjara Polsek Polsektor Nusa Penida, Minggu (25/3). Sebab tindakan brutalnya nyaris merenggut nyawa.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika menceritakan, Surawan selaku Site Manajer proyek pembangunan resort mendapatkan telepon dari seorang pekerja bernama Tutung Wijiasmoro.
Pekerja tersebut mengabarkan di lokasi proyek terjadi keributan.
Mendapatkan informasi demikian, pria asal Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung ini lalu datang ke lokasi proyek.
"Setelah di lokasi proyek, para pekerja itu menyampaikan ke Surawan ada warga membawa pedang datang ke lokasi proyek dan melempari proyek dengan batu," kata Kompol Suastika, Minggu (25/3).
Selang beberapa saat, Wayan Dana datang dengan membawa sebilah pedang.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba Dana mencoba menikam perut Surawan.
Surawan yang sigap, berhasil menghindari tikaman pedang Dana.
Tidak berhenti sampai di sana, membabi-buta Dana berusaha menebasnya dengan pedang dan sempat mengenai punggung sebelah kiri Surawan.
Setelah hampir terjatuh, Wayan Dana kembali berusaha menebas punggung Surawan, namun Surawan berhasil menangkisnya dengan tangan kanannya hingga mengalami luka terbuka.
Surawan lalu berlari untuk menyelamatkan diri dan sempat dilempar dengan batu oleh Dana hingga mengenai punggungnya.
Surawan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menanggapi laporan itu, Polsek Nusa Penida langsung mengamankan Dana dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Termasuk memintai keterangan pelaku, korban, dan mengamankan barang bukti.
Dana pun ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan di Polsektor Nusa Penida untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap perbuatannya, Tersangka I Wayan Dana dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," kata Kompol Suastika.
Motif dari penganiayaan tersebut berawal saat tanah yang dikelola Wayan Dana disepakati sebagai akses jalan untuk membawa material menuju lokasi proyek pembangunan resort.
Wayan Dana mendapatkan konpensasi Rp 2 Juta per bulan.
Namun, Dana ternyata kerap memungut uang ke para sopir yang mensuplai material ke lokasi proyek.
Dengan kejadian itu, pihak pemilik proyek mencabut kompensasi tersebut dan tidak lagi melewati lahan Dana untuk membawa material.
Kemudian, ada truk yang melintasi jalannya. Dana kemudian tak terima. Keesokan harinya, ia marah-marah ke lokasi proyek sembari menenteng pedang.
"Jadi motif pemganiayaan tersebut karena pelaku emosi tanahnya dipakai jalan untuk membawa air menuju lokasi proyek," ungkap Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika. (Eka Mita Suputra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Terima Truk Proyek Lewati Tanah Miliknya, Pria di Nusa Penida Ngamuk Tebas Surawan Secara Bruta