Mantan Pemain PSMS Diamankan Polisi, Ini Sangkaannya
Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, benar soal pelaku yang sudah diamankan dan dijerat tiga pasal
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Reskrim Polrestabes berhasil amankan Ayl, mantan pemain PSMS Medan.
Sebelumnya Ayl diduga melakukan perampokan dan penganiyaan terhadap seorang wanita berinisial Am (26).
Diketahui Ayl (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, karena diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita, Am (26) warga asal Sidikalang, Dairi yang kini berdomilisi di Kota Medan.
Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, benar soal pelaku yang sudah diamankan dan dijerat tiga pasal.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Untuk pelaku dijerat pasal 365, 335, 351. Untuk berkas masih dalam proses hingga selesai untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya melalui seluler, Senin (26/3/2018).
Dimana pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah pasal pencurian dengan Kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Untuk pasal 335 yang berbunyi "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Di mana Pasal 351 berbunyi,
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
Baca: Koalisi Pemantau Peradilan Tuntut Jokowi Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Sementara itu Am yang juga diwawancarai di Mapolrestabes mengungkapkan jika ia berkenalan dengan tersangka sejak Agustus 2017, melalui aplikasi kencan online Tinder
"Saya pernah video call dengan tersangka yang saat itu kenakan seragam pemain bola, dan saat itu ia mengaku masih di Jakarta. AYL juga pernah mengajak saya untuk ketemu, namun saya menolaknya," ungkap korban yang berprofesi sebagai SPG Parfum itu.
Disebutkan korban, Sabtu (24/2/2018) tersangka menelepon Am untuk mengajaknya ke hotel dan diupah Rp 1,7 juta, dengan alasan teman-temannya yang sudah menunggu di hotel mau beli parfum.
Awalnya korban menyetujuinya, namun tiba-tiba korban curiga dan menolak ajakan tersangka.
"Tak lama tersangka menghubungi saya dan mengatakan jika ia sudah di depan cafe Country Jalan Putri Hijau, Medan dan berniat menjemputku. Saya menemui AYL yang saat berada di pos satpam. Tersangka kembali mengajak saya ke hotel itu karena teman-temannya sudah menunggu untuk membeli parfum. Akhirnya saya ikuti ajakan AYL. Saat di perjalanan saya merasa lapar dan meminta tersangka berhenti di Indomaret Jalan Jawa, Medan Timur untuk membeli roti. Setelah beli roti, saya disuruh tersangka masuk deluan kendalam mobil. Ketika hendak melihat plat mobil, AYL datang dan langsung menghalang-halangi saya dan diminta masuk ke dalam mobil," bebernya.
Dikatakan Am, saat berada di kawasan Jalan Juanda, tersangka menghentikan laju mobilnya di lokasi yang sepi sehingga korbam ketakutan.
Tiba-tiba AYL menelepon teman-temannya guna mengatakan jika ia sudah bersama A.
Tersangka memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiannya, namun ditolak A. Tiba-tiba ada mobil melintas di lokasi, dan tersangka mengancam korban jangan berteriak, jika tidak akan dihabisi.
"AYL juga mengaku sebagai anggota polisi, dan saya ditawari menjadi kurir sabu 1Kg dengan upah Rp 10 juta. Korban yang ketakutan hanya bisa diam saja dan berniat melompat dari mobil. Saat itu tersangka mengambil pisau dari dasboard dan mengancam akan membunuh saya. Tak lama saya dipeluk tersangka hingga akhirnya saya pingsan," ucapnya.
Masih kata A, setelah sadar ternyata korban sudah di rumah sakit dalam keadaan sekarat. Sedangkam HP dsn uang korban sudah raib. Menurut keterangan dokter, korban dibawa sejumlah warga ke rumah sakit.
"Dokter juga mengatakan jika kepala saya terluka akibat tikaman benda tajam dan mendapat lima jahitan dengan kedalaman 0,05 Cm. Punggung saya juga mengalami lecet dan lebam akibat pukulan benda timpul, hidung berdarah, sikut dan kuping sebelah kanan sakit. Saya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," harap korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingi Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/3/2018) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap mantan pemain Timnas sepakbola itu.
Dijelaskan Kasat, dengan adanya laporan korban perampokan disertai penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Pidum dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi ditemukannya korban tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan Kota, serta mengecek manakala adanya CCTV di lokasi. Keterangan sejumlah saksi di lokasi mengaku melihat mobil Toyota Avanza warna membuang korban yang dalam keadaan pingsan keluar dari mobil. Saksi-saksi selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis," ujar Putu.
Baca: Investor Pembangunan RSUD Sumedang Setorkan Uang Palsu Miliaran Rupiah
Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB sambung Kasat, petugas kembali melakukan penyelidikan dan mencari petunjuk siapa pelaku perampokan tersebut. Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah AYL. Hal itu diperkuat dengan hasil chattingan tersangka dengan korban. Juga pernah terjadi mirip kejadian tersebut, dan pelakunya juga AYL.
"Dari informasi dan penyelidikan anggota kita di lapangan, AYS berprofesi sebagai pelatih bola di SSB di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Deliserdang. Jumat (23/3/2018) sore anggota melakukan pengecekan ke lapangan BSD, dsn melihat tersangka sedang melatih sepakbola. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AYL. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua tersangka untuk mencari barang bukti lainnya," terang Kasat.
Di rumah tersangka lanjut Kasat, petugas menemukan mobil BK 1234 IS yang digunakan AYL saat kejadian. Petugas mengecek dalam mobil dan menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua pakaian wanita yang belum diketahui siapa pemiliknya.
Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka tak mengakui perbuatannya yang telah melakukan perampokan.
Namun tersangka mengakui telah mengancam korban akan membawanya ke kantor polisi apabila tak mau melayani tersangka bersetubuh.
Bukan hanya seksli ini saja tersangka berurusan dengan polisi, pada 2013-2014 tersangka pernah ditangkap Polda Sumut kasus kepemilikan 3 butir pil ekstasi dsn di vonis Pengadilan 9 bulan penjara. Pada 2016 tersangka terlibat kasus pencabulan di Jalan STM, namun korban tak membuat laporan ke polisi.
Pada 2017 tersangka terlibat kasus pencurian dan diamankan di Polsek Medan Baru.
"Saat itu tersangka sudah berdamai dengan korban," katanya. (cr3)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mantan Pemain PSMS Diamankan Polisi Diduga Lakukan Perampokan, http://medan.tribunnews.com/2018/03/26/mantan-pemain-psms-diamankan-polisi-diduga-lakukan-perampokan?page=all.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Editor: Silfa Humairah