Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Amankan 16 Botol Pengharum dan Pelicin Pakaian Tanpa Izin Edar di Kalsel

Penyidik Polda Kalimantan Selatan, mengamankan 16 ribu pengharum da plicin pakaian tanpa izin edar, dari sebuah rumah di Banjarbaru

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan,  menggerebek sebuah rumah di Jalan Sei Salak Perumahan Pelita Kuranji Blok C RT32 RW 5 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/3/2018).

Dalam penggeledahan ini petugas menemukan ribuan kemasan berisi pelicin dan pengharum pakaian merk Mawar Super Laundry . Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan-bahan kimia untuk membuat pengharum dan peralatan lainnya guna pencampur.

Karena tidak ada izin atas pelicin dan pengharum itu, maka petugas pun mengangkut ribuan botol kemasan serta barang-barang lainnya ke mako Direktorat Krimsus Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Jaksa KPK Mengakui Sebelumnya Setnov Tidak Pernah Menyebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung

Selain itu petugas pun meminta keterangan Hendrayani alias Yani yang diduga ada pemilik usaha yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan ini.

Informasi diperoleh Banjarmasin Post, digerebeknya rumah yang memperoduksi pelicin dan pengharum ini berawal dari info masuk dan dilidik oleh petugas Subdit Indag . Setelah nyakin ada dugaan pelanggaran hukum, petugas langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggeledahan.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan didampingi Kasubdit Indag AKBP Sunyitno, Kamis (22/3/2018) siang mengungkapkan Selasa (20/3/2018) mereka melakukan penindakan terhadap satu buah rumah yang disyalir ada memproduksi pelicin dan pengarum tanpa izin, di sekitar Guntung Manggis Banjarbaru.

Menurutnya peredaran pelicin dan pengharum merk Mawar Super Laundry ini dijual di tempat-tempat laundry dimana pihaknya saat melakukan penggeledahan menemukan sebanyak 16 ribu kemasan pelicin dan pengharum tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan.(Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved