Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyebab Banjir di Samarinda Dipicu Pembukaan Lahan

Pemkot Samarinda sudah menemukan sejumlah penyebab terjadinya banjir yang menyebabkan ribuan warga dari 3 kecamatan harus mengungsi di tempat aman.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Sejumlah rumah yang digenangi air di salah satu gang di Jalan Barito, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Jumat (23/3/2018) tampak kosong. Sejumlah pemilik rumah memilih tinggal di rumah dan menunggu banjir surut. TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda sudah menemukan sejumlah penyebab terjadinya banjir yang menyebabkan ribuan warga dari 3 kecamatan harus mengungsi di tempat aman.

Untuk banjir di seputaran Jalan HM Rifaddin, kata Penjabat (Pj) Wali Kota Samarinda, Zairin Zain, Jumat (23/3/2018), disebabkan meluapnya polder penampungan air milik Perumahan Grand Taman Sari.

Berdasarkan pengamatan, polder yang meluap terlalu kecil sehingga tak sanggup menampung limpahan air.

Dalam waktu dekat ini, pemilik perumahan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Belajar dari kasus ini, seluruh perumahan diwajibkan membangun polder sesuai kebutuhan yang ada.

Jika tak mampu membangun sendiri, pengembang-pengembang perumahan yang berdekatan bisa saling bekerja sama.

Penyebab lainnya, jelas Zairin, kapasitas saluran penampungan air yang ada di sisi jalan memang sangat tidak memadai.

Baca: Hari Ini IPAM Batu Ampar Balikpapan Stop Produksi

Rencananya, saluran ini akan diperlebar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).

Dan yang tak bisa dipungkiri, kata Zairin, besarnya limpahan air yang ada ini diakibatkan semakin massifnya bukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat dan pemerintah.

Khusus untuk masyarakat, jika memang menemukan pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan agar segera melaporkannya ke pihak-pihak berwajib.

Ditegaskannya, uang debu yang diberikan agar masyarakat diam tidak sebanding dengan dampak buruk yang akan dirasakan.

Bila perlu, masyarakat juga bisa langsung menegur jika menemukan ada aktivitas pembukaan lahan yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

"Masyarakat sudahlah, nggak usahlah menerima yang uang debu-uang debu itu. Kita sama-sama menjaga lah," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved