Senin, 6 Oktober 2025

Tersangka Baru Korupsi di Kota Malang Masih Simpang Siur, Ada yang Menyebut 6 dan 18 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 anggota DPRD Kota Malang di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Senin (19/3/2018).

Editor: Sugiyarto
Surya/Mohammad Romadoni
iluastrasi 

Ia juga tidak menjelaskan para tersangka itu terjerat dalam kasus apa. Ia hanya menjelaskan, 18 orang tersangka itu seluruhnya berasal dari legislatif.

"Diperiksa untuk memberikan informasi saksi untuk 18 tersangka. Semuanya anggota dewan," katanya.

Sekretaris Daerah Pemkot Malang Wasto juga turut hadir. Wasto datang ke Polres Malang Kota mengenakan seragam Korpri. Begitu keluar mobil, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.

Ia datang ke ruang pemeriksaan setelah sebelumnya dihubungi oleh KPK di hari yang sama. Wasto datang ke Mapolres Malang Kota untuk memberikan keterangan SK tim anggaran dari eksekutif.

"Saya dimintai data SK Tim Anggaran," ujar Wasto.

Wasto hanya beberapa menit saja di dalam ruang pemeriksaan. Setelah itu ia segera keluar dan pergi meninggalkan Mapolres Malang Kota.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengaku menerima surat permohonan peminjaman ruangan dari KPK.

Berdasarkan surat tersebut, KPK membutuhkan ruangan hingga Rabu (21/3/2018) untuk kasus yang tengah ditangani di Kota Malang.

"Surat pinjam ruangan baru keluar pagi tadi dari KPK, pinjam selama tiga hari," kata Asfuri.
Halaman sebelumnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved