RM Berondong Mobil Kepala Dinas karena Sakit Hati Bangunan Bengkelnya Dibongkar
RM (39), tersangka penembakan mobil Innova L 88 EC, milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya, Ery Cahyadi mengaku bersalah.
"Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Baca: Tinggal 10 Tahun di Hotel Berbintang Bersama Anak Asuh, Candri Ternyata Ahli Pengobatan Tradisional
Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.
Pemilik bengkel mengarahkan kekecewaannya dengan menembaki mobil Ery. Irvan juga kaget sasarannya bukan dirinya.

Irvan menyebutkan bahwa bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan jalan.
Pihaknya sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga.
Peringatan itu pun tak diindahkan.
Baca: Mahfud MD Dukung Semua Nama Cawapres
Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery.
Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.
"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan.
Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.
Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang
Berturut-turut Satpol PP secara persuasif mengajak pemilik bengkel itu menaati aturan.
Irvan menyebutkan pada 26 Oktober 2017 lalu, upaya persuasif Satpol PP itu terus dilakukan.
Hingga pada 11 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 Irvan terus memberitahukan kepada pemilik bengkel mobil hingga akhirnya bangunan itu ditertibkan.
"Satpol PP sendiri pascakejadian penembakan itu tetap akan bekerja sesuai garis tugas. Bila melanggar Perda, tugas kami menertibkannya," kata Irvan.