Fajar Edarkan Sabu Khusus Untuk ABG
Karena usia tersangka masih muda dan banyak berteman dengan ABG perempuan sehingga mudah mengedarkannya.
Editor:
Hendra Gunawan
Surya/Anas Miftakhudin
Tersangka Fajar dan dua ABG, Berliana dan Reva saat diamankan di Polsek Sukomanunggal, Sabtu (17/3).
Ketika Fajar ditangkap di Jalan Rungkut Industri, awalnya tidak mengaku jika dirinya pengedar SS. Begitu ditunjukkan tersangka Berliana, Fajar langsung mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Anas Miftakhudin )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alhamdulillah, Pengedar SS di Kalangan ABG di Surabaya Dibekuk Polisi