Mau Pasang Listrik Baru? Wajib Urus Ini Dulu
Jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.
Menurut Supervisor Humas PLN Kalselteng, Bayu Aswenda, PLN mempersilakan seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan listrik untuk mengajukan permohonan penyambungan baru. Namun yang harus diingat bahwa pemasangan sambungan listrik baru terdiri dari berberapa tahap.
Begitu pula jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.
Salah satu komponen penting agar pelanggan dapat menerima aliran listrik dari PLN yaitu pelanggan harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"SLO sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik," katanya.
Menurut dia, SLO ini sangat diperlukan karena menjadi bukti instalasi listrik sudah laik operasi apa belum, jika instalasi ternyata tidak laik operasi namun diberi tegangan maka berpotensi terjadi kecelakaan seperti kebakaran yang dapat merugikan harta maupun nyawa. (*)