Selasa, 30 September 2025

Sudah Setor Rp 189 Juta, Ruko yang Dijanjikan Tidak Dibangun

Uang itu untuk cicilan pembelian dua unit ruko di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Direktur PT Prabu Artha Makmur Ferry Sulistyo alias Alay ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Korban penipuan yang diduga dilakukan Direktur PT Prabu Artha Makmur Ferry Sulistyo alias Alay mengaku telah menyetor uang Rp 189 juta.

Uang itu untuk cicilan pembelian dua unit ruko di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Kapolres Tuba Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadiwibowo menjelaskan, korban kasus tersebut bernama Tamsir Tanjung (44), pedagang yang tinggal di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Awalnya, beber Raswanto, Tamsir dan beberapa temannya mendapat informasi tentang rencana pembangunan ruko di Pasar Unit 2 pada November 2010.

"Korban Tamsir Tanjung dan teman-temannya tertarik memesan ruko, yang mana kantor pemasarannya milik tersangka (Alay)," ujar Raswanto, Kamis (15/3/2018).

"Korban lalu mendatangi kantor pemasaran, yaitu PT Prabu Artha Makmur yang merupakan milik tersangka FS alias AY," sambungnya.

Baca: Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Kembali Periksa Ketua Fraksi DPRD

Di kantor pemasaran ini, Tamsir menanyakan harga dan persyaratan membeli ruko. Harga satu unit ruko diketahui sebesar Rp 157.937.000.

"Pembayaran bisa dicicil tiga kali. Korban lalu memesan dua unit ruko. Sebagian dari harga dua unit ruko itu sudah dibayar," ungkap Raswanto.

Namun, Tamsir dan teman-temannya kecewa karena ruko yang dijanjikan ternyata tidak terbangun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan