Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Kembali Periksa Ketua Fraksi DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur DPRD Lampung Tengah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur DPRD Lampung Tengah.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya memanggil tiga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.
Baca: Foto-foto Prosesi Pemakaman Sang Pahlawan Tank Tenggelam, Pratu Randi Suryadi
Ketiga ketua fraksi tersebut adalah Iskandar (PKB), Roni Ahwandi (Golkar), dan M Ghofur (PKS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).
KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yakni, Edwin Syahruzad (Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI), Riski Ismail (ajudan atau pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa), dan Ike Gunarto (wiraswasta).
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.