Sabtu, 4 Oktober 2025

Mayat Bayi yang Ditemukan di Pantai Banjar Pebuahan Ternyata Milik Pasangan Pelajar

Terungkap sudah teka-teki siapa pemilik bayi yang jasadnya ditemukan di Pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Array A Argus
Tim Inafis Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan saat memeriksa orok yang ditemukan di sungai Jalan Pelaksanaan, Dusun I Kamboja, Percut Seituan, Sabtu (10/3/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Terungkap sudah teka-teki siapa pemilik bayi yang jasadnya ditemukan di Pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jumat (9/3/2018).

Mereka adalah pasangan pelajar, IGPAS (18) dan NKRH (17).

Sang ibu kabarnya melahirkan anaknya itu di kamar mandi saat rumahnya sedang sepi.

Kini Polres Jembrana masih mengembangkan kasus ini dengan menunggu hasil autopsi guna mengungkap fakta penyebab kematian bayi tersebut.

Berdasarkan informasi Minggu (11/3/2018), kedua pelajar ini sudah diketahui keberadaannya tak lama setelah ditemukannya mayat bayi mereka.

Polisi menemukan NKRH yang tak lain adalah ibu dari bayi tersebut di rumahnya di Kecamatan Melaya.

Baca: Sebelum Meninggal, Hari Darmawan Memang Berencana ke Bali Berkumpul Bersama Keluarga

Sedangkan IGPAS, yang merupakan pelaku pembuangan bayi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Saat kasus ini menyeruak, warga Kecamatan Negara tersebut kabarnya langsung keluar dari sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, polisi masih mendalami motif maupun peran pihak lain dalam kasus ini.

"Kondisi NKRH masih mengalami trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan. Kasus dugaan pembuangan bayi ini masih dikembangkan dan sedianya akan digelarperkarakan besok," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Bali, bayi malang itu dilahirkan di kamar mandi rumah NKRH.

Saat itu orangtuanya sedang tak ada di rumah.

Baca: Sandiaga Siap Jadi Gubernur DKI Jika Anies Dampingi Prabowo Capres 2019

Namun usai dilahirkan dengan usia kandungan yang tidak normal diperkirakan sekitar empat bulan, bayi tersebut kemudian dibuang oleh IGPAS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved