Kantor Satpol PP Digembok karena Hutang ke Warung Nasi Rp 60 Juta
Warga Aceh, khususnya Pidie Jaya pernah dihebohkan dengan kantor Satpol PP disegel pemilik rumah makan.
Ia telah membayar hutang kepada Yuki sebesar Rp 33.353.000.
Jumlah itu merupakan jumlah hutang hanya slema ia memimpin kesatuannya.
Sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kepala Satpol PP sebelum dirinya.
Sehingga, sisa hutang yang harus dibayar Rp 29 juta.
Jika dalam kurun waktu tersebut Sapol PP juga tidak membayar sisa hutang, lanjutnya, ia tetap akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Saya tidak menagih hutang kepada pribadi M Thaib, tapi saya menagih hutang kepada Kepala Satpol PP selaku penanggung jawab instansi tersebut, siapapun kepalanya, menurut saya dia harus bertanggung jawab, karena yang makan nasi bukan seorang saja, tapi seluruh personil Satpol PP. Jadi sebelum saya membawa masalah ini kejalur hukum, saya memberi waktu 15 hari kepada Satpol PP untuk melunasi sisa hutang ini," imbuh Yuki dikutip dari ajnn.net