Tidak Boleh Utang Makan, Sholeh Habisi Nyawa Wanita Pemilik Warung Secara Sadis
Ia memaparkan, alasan karena tak diberi utang makan itulah yang menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban
Aksi nekat pemuda itu memancing amarah warga yang tengah berada di warung korban. Massa berdatangan dan ikut menghakimi pelaku.
Emosi massa semakin tak terkendali, menghajar pelaku hingga pingsan. Namun amuk warga sempat terhenti setelah sejumlah anggota Polsek dan Koramil Kwanyar tiba di lokasi.
Pelaku beserta korban lantas dievakuasi ke Puskesmas Kwanyar. Massa yang terlanjur emosi menuju puskesmas dan meminta pelaku dikeluarkan.
Bahkan massa sempat mengangkat mobil polisi karena mengetahui pelaku berada di dalamnya. Untuk menghindari amukan massa berlanjut, polisi akhirnya melarikan pelaku ke RSUD Syamrabu Bangkalan.
Anis menegaskan, pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Faisol
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Bengis! Tak Diberi Utang Buat Sarapan, Pemuda Bangkalan Ini Tega Habisi Pemilik Warung yang Renta