Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo
Di setiap kandang sudah dipasang peringatan untuk tidak memberi makan pada satwa.
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/ Theofilus Richard
Orangutan jantan bernama Ozon (22), Bandung Zoo, Rabu (7/3/2018).
Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.
Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.
"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.