Selasa, 30 September 2025

Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo

Di setiap kandang sudah dipasang peringatan untuk tidak memberi makan pada satwa.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/ Theofilus Richard
Orangutan jantan bernama Ozon (22), Bandung Zoo, Rabu (7/3/2018). 

Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.

Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.

"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan