Selasa, 30 September 2025

Keterangan Saksi dan Tersangka, Kepala Hingga Kaki Tukinem Ditindih Saat Dicekoki Air

Rini Astuti, anak ke-2 Tukinem merupakan inisiator ritual yang menyebabkan kematian Tukinem

Surya/David Yohanes
Polres Trenggalek menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.SURYA/DAVID YOHANES 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan tujuh tersangka penyebab kematian Tukinem (51), perempuan yang tewas digelonggong air di Dusun Jeukgulung, Des Surenlor, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Penyidik Polres Trenggalek juga sudah memetakan peran masing-masing pelaku.

Rini Astuti, anak ke-2 Tukinem merupakan inisiator ritual yang menyebabkan kematian Tukinem.

Dia berperan mengguyurkan air ke tubuh Tukinem, memasukkan ikan teri ke mulut Tukinem dan memasukkan selang dengan air yang mengalir.

Baca: Ini 13 Benda yang Digunakan Kerabat Saat Lakukan Ritual kepada Tukinem

Jayadi Budi, menantu Tukinem menduduki kaki korban. Jemitun, adik kandung Tukinem berperan menduduki perut korban.

Sementara Suyono, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan korban. Katenun, adik ipar Tukinem berperan memegangi tangan kiri dan membuka mulut korban.

Apriliani, keponakan Tukinem berperan menduduki kepala korban.

Andris Prasetyo, keponakan korban berperan menyiramkan air dari selang saat posisi korban berdiri.

Rini, Jayadi dan Jemitun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca: Cerita Anak Sulung Tukinem: Sejak Jumat Sekeluarga Kesurupan Massal, Tetangga Takut Lewati Rumah

Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 45 juta.

"Mereka dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT karena tinggal dalam satu rumah," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.

Sementara Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: David Yohanes

Berita ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Saat Digelonggong Air, Kaki, Perut dan Kepala Ibu di Trenggalek Diduduki oleh Anak-anaknya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan